Kerangka 4A (Available, Accessible, Acceptable, Adaptable) menjadi acuan internasional dalam memastikan hak atas pendidikan bagi semua orang. Kerangka ini menyatakan bahwa pendidikan harus: tersedia secara gratis dengan infrastruktur dan guru yang memadai (Available), dapat diakses tanpa diskriminasi dan dengan langkah proaktif menjangkau kelompok paling terpinggirkan (Accessible), dapat diterima karena relevan, sesuai budaya, dan berkualitas (Acceptable), serta dapat disesuaikan untuk merespons perubahan kebutuhan masyarakat dan konteks yang berbeda (Adaptable).
Sepuluh hak dalam kerangka Promoting Rights in Schools (PRS) ActionAid disusun untuk menerjemahkan prinsip 4A ini menjadi panduan yang lebih jelas dan mudah digunakan oleh masyarakat. Dengan bahasa yang lugas, hak-hak ini mendorong keterlibatan yang lebih kuat di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk memastikan pendidikan publik yang inklusif, setara, aman, dan berkualitas bagi setiap anak.
10 Hak Anak tersebut adalah:
1. Hak atas pendidikan wajib dan gratis: tidak boleh ada biaya, baik langsung maupun tidak langsung, untuk pendidikan dasar dan menengah. Pendidikan harus secara bertahap digratiskan di semua jenjang.
2. Hak atas non-diskriminasi: sekolah tidak boleh membuat pembedaan dalam penyelenggaraan berdasarkan jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, disabilitas, agama, pandangan politik, kewarganegaraan, etnis, kemampuan, atau status lainnya.
3. Hak atas infrastruktur yang memadai: harus tersedia jumlah ruang kelas yang sesuai, dapat diakses oleh semua, dengan fasilitas sanitasi yang memadai dan terpisah untuk anak perempuan dan laki-laki. Sekolah harus dibangun dengan bahan lokal yang sesuai, tahan terhadap risiko dan bencana alam, serta disesuaikan dengan kebutuhan anak dan guru penyandang disabilitas.
4. Hak atas guru yang berkualitas dan terlatih: sekolah harus memiliki jumlah guru terlatih yang memadai untuk memenuhi standar Rasio Murid-Guru -Pupil Teacher Ratio (PTR) nasional dan internasional, dengan proporsi yang baik dari guru perempuan. Guru harus berkualifikasi dan menerima pelatihan pra-jabatan serta dalam jabatan yang berkualitas baik. Pelatihan ini harus memiliki komponen bawaan tentang kesetaraan gender, non-diskriminasi, pendidikan inklusif, dan hak asasi manusia. Semua guru harus dibayar dengan gaji yang kompetitif secara domestik.
5. Hak atas lingkungan yang aman, melindungi, dan bebas kekerasan: anak-anak harus aman dalam perjalanan menuju, dari, dan di sekolah. Kebijakan anti-perundungan yang jelas dan sistem rahasia untuk melaporkan dan menangani segala bentuk pelecehan atau kekerasan, termasuk kebijakan anti-kekerasan berbasis gender juga harus tersedia.
6. Hak atas pendidikan yang relevan: kurikulum tidak boleh diskriminatif dan harus relevan dengan konteks sosial, budaya, lingkungan, ekonomi, teknologi, dan bahasa peserta didik.
7. Hak untuk mengetahui hak-haknya: sekolah harus mengajarkan pendidikan hak asasi manusia dan khususnya hak-hak anak. Pembelajaran harus mencakup informasi yang akurat dan sesuai usia tentang hak-hak seksual dan reproduksi.
8. Hak untuk berpartisipasi: semua anak perempuan dan laki-laki memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di sekolah. Mekanisme yang sesuai harus tersedia untuk memungkinkan partisipasi penuh, tulus, dan aktif dari anak-anak, termasuk anak-anak dari kelompok minoritas dan penyandang disabilitas.
9. Hak atas sekolah yang transparan dan akuntabel: sekolah dan sistemnya (tata kelola, pembiayaan) harus tunduk pada pemantauan dan peninjauan yang transparan dan efektif. Komunitas dan anak-anak harus dapat berpartisipasi dalam badan pengelola yang akuntabel, komite manajemen, dan kelompok orang tua.
10. Hak atas pembelajaran yang berkualitas: semua anak perempuan dan laki-laki, termasuk mereka dari kelompok minoritas atau penyandang disabilitas, memiliki hak atas lingkungan belajar yang berkualitas dan proses pengajaran yang efektif sehingga mereka dapat mengembangkan kepribadian, bakat, serta kemampuan fisik dan mental mereka secara maksimal.
Hubungan 10 Hak Anak terhadap Kerangka 4A
| Prinsip 4A | Hak-Hak yang Relevan (dari PRS) |
|---|---|
| Available (tersedia) | 1. Hak atas pendidikan wajib dan gratis |
| Accessible (dapat diakses) | 2. Hak atas non-diskriminasi |
| Acceptable (dapat diterima) | 6. Hak atas pendidikan yang relevan |
| Adaptable (dapat disesuaikan) | 6. Hak atas pendidikan yang relevan |
Sepuluh hak ini saling terkait dan memperkuat satu sama lain, sehingga pelaksanaannya perlu dilakukan secara terpadu di tingkat sekolah, komunitas, hingga kebijakan nasional. Pemenuhan hak-hak ini bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi, menilai, dan mengadvokasi perbaikan layanan pendidikan. Dengan menjadikan sepuluh hak ini sebagai panduan, kita dapat memastikan setiap anak, tanpa terkecuali, memperoleh kesempatan belajar yang aman, relevan, dan memberdayakan, sehingga mereka mampu mengembangkan potensi diri secara maksimal.